BLITAR : Setelah menangkap dan menetapkan Dwi Kusuma Yuda (21) sebagai tersangka, Satreskrim Polres Blitar melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Bisri Efendi (71) pemilik Toko Kelontong di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
"Tersangka memperagarakan 27 adegan saat mencuri hingga menghabisi korban," kata Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela, Rabu malam 3 Maret 2021.
Rekonstruksi dilakukan di toko milik korban. Nampak Dwi dengan tangan terborgol mulai menceritakan dan memperagakan setiap adegan. Dimulai dari tersangka masuk ke dalam toko.
Kemudian dilanjutkan ke ruang belakang rumah, tepatnya ruangan yang berdekatan dengan kamar korban dan sumur. Adegan berlangsung lebih lama. Di dekat sumur tersebut, Yuda menghabisi korban dengan kayu gagang cangkul. Korban dipukul berulang kali hingga tewas.
"Korban dipukul berkali-kali hingga tewas," kata Leo.
Saat tersangka masuk, korban sudah terlelap. Tersangka sempat mematikan saklar listrik di dalam toko agar korban terbangun dari tidurnya. Pada saat terjaga dan keluar kamar itulah dia menghabisi korban.
"Kepala korban disekap dengan sarung. Lalu dipukul hingga tewas," katanya.
Aksi kekerasan yang mengakibatkan korban tewas berlangsung pada pukul 02.00 WIB. Yuda masuk toko kelontong korban pada pukul 17.00 WIB. Dia menyelinap dengan berpura-pura sebagai pembeli. Dia memanfaatkan situasi toko yang saat itu ramai pembeli. Sebelum menyerang korban, dia bersembunyi beberapa jam di dalam toko.
"Pelaku mengenal toko korban. Dia sempat menutup CCTV yang ada dalam toko," katanya.
Adegan selanjutnya ialah saat Dwi membuka laci toko tempat korban menyimpan uang. Dari laci tersebut, tersangka mengambil uang Rp1,5 juta. Kemudian di kamar korban, dia mendapat uang Rp250.000.
"Uang hasil pencurian itu hendak digunakannya untuk membayar cicilan motor," tambah mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini.
(ADI)