Bertikai Saat Pesta Miras, Pria di Malang Tusuk Teman Hingga Tewas

MK, pelaku penusukan di Malang ditangkap (Foto / Metro TV) MK, pelaku penusukan di Malang ditangkap (Foto / Metro TV)
MALANG : Seorang pemuda di Kabupaten Malang tewas ditusuk temannya hingga tewas. Korban bernama Muchammad Subhan (36) sedangkan pelaku MAK (31) alias Boncel. Sebelumnya, keduanya sedang asyik berpesta miras.  

Kapolres Malang AKBP R Bagoes Wibisono menyatakan, kejadian perkelahian berujung maut ini terjadi pada Kamis 4 November 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, di depan toko di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Perkelahian ini berawal dari selisih paham antara korban dan tersangka, saat tengah pesta miras.

Selain korban dan tersangka, ada dua orang temannya bernama Usman dan Maskur, yang turut ikut berpesta miras yang berujung perkelahian. "Tidak lama tersangka dan korban cekcok. Kemudian korban Muchammad Subhan merebut pisau milik Mistiani, salah satu penjual pempek yang tidak jauh dari lokasi mereka untuk ditusukkan ke tersangka MAK" kata Bagoes, Minggu 7 November 2021.

Tersangka kemudian balik merebut pisau yang ada di tangan Muhammad Subhan. Kemudian dia menusukkan pisau dapur itu ke tubuh korban, hingga terluka parah. "Usman yang juga ada di sana telah berupaya untuk melerai keduanya. Hanya saja karena adanya pisau dalam perkelahian itu. Usman mengurungkan niat untuk melerai karena takut terkena imbasnya," tutur Bagoes.

Baca Juga : Kakek Ponorogo Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Kamar Kos

Korban yang menerima tusukan pisau dari pelaku langsung ambruk, sementara tersangka MAK langsung melarikan diri. Oleh kedua temannya, korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Wava Husada, tetapi nyawanya tak tertolong setelah meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Kepolisian yang menerima laporan akhirnya bergerak dengan melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka MAK. "Sekitar pukul 21.00 WIB tersangka berhasil diamankan di rumahnya," katanya.

Polisi mengamankan sebilah pisau dapur yang digunakan menusuk korban, satu botol sisa miras, dan beberapa makanan ringan yang menjadi suguhan saat pesta miras. Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal berlapis 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan.

"Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," katanya.

 


(ADI)

Berita Terkait