PASURUAN : Kasus dugaan perselingkuhan oknum ASN bertugas di Puskesmas Prigen terus bergulir. Kabar terkini, Inspektorat Kabupaten Pasuruan layangkan dua sanksi berat ke oknum tersebut. Kepala Bidang Disiplin Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Pasuruan, Devi tegaskan melayangkan sanksi berat kepada oknum “nakal”.
“Sanksi dijatuhkan sesuai dengan tingkat kesalahan,” terang Devi, Kamis 2 Desember 2021.
Di kasus HSU oknum dokter bertugas di Puskesmas Prigen yang diadukan oleh suaminya sendiri. Pihaknya akan memberikan saksi berat. “Ada dua point yang dianggap oknum ini bersalah. Untuk itu kita akan koordinasi dengan dinas terkait,” imbuhnya.
Disisi lain, LSM GP3H (Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum) kabupaten Pasuruan, Anjar menilai, kasus dugaan perselingkuhan ini sangat lamban. Betapa tidak selama dua tahun lebih kasus yang di tangan Inspektorat dan BKPPD Kabupaten Pasuruan terkesan jalan ditempat.
Baca Juga : Duel Lawan Petugas, Tahanan Polsek Driyorejo Gresik Kabur
“Padahal kasus ini jelas dan gamblang. Lalu kenapa prosesnya lama,” tanyanya.
Pria yang kerap kritiki masalah dunia pendidikan ini menyayang sikap dan prilaku si oknum dokter tersebut. Seharusnya seorang dokter memberi contoh yang baik di hadapan masyarakat dan jajaran bawahannya, bukan malah sebaliknya. Ia mendesak, Inspektorat dan BKPPD segera memberikan saksi berat kepada si oknum dokter tersebut.
(ADI)