"Tujuh bekas tersangka ini kami amankan dari 14 kasus. Dari jumlah itu, 12 di antaranya merupakan kasus narkoba, dan dua kasus okerbaya (obat keras berbahaya)" ujar Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, Wakapolres Tulungagung, dikutip dari Antaranews, Kamis, 7 September 2023.
Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi, seperti di wilayah Kecamatan Kedungwaru, Ngantru, Boyolangu, Bandung, Campurdarat, Pakel, Tulungagung Kota (dua TKP), Karangrejo (tiga TKP), dan Ngunut (tiga TKP).
Mayoritas modus penjualan atau peredaran narkoba dilakukan secara terputus, di mana penjual dan kurir hampir tidak pernah bertemu. Barang tersebut diletakkan di satu tempat yang telah disepakati antara penjual dengan kurir lalu diambil pada waktu terpisah/terjeda.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, seperti 34,39 gram sabu, 5,5 gram ganja, 225 butir pil alprazolam, 63.817 butir pil dobel L, 21 buah pipet kaca, tujuh unit timbangan, 20 buah ponsel, tujuh buah alat hisap (bong), tiga sepeda motor, serta uang tunai Rp1,68 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
(SUR)