Mantan Direktur PDAM Tulungagung Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Begini Modusnya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

TULUNGAGUNG : Mantan Direktur PDAM Tulungagung inisial HR (61) jadi tersangka kasus korupsi anggaran program pemasangan pipa PDAM untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini dijalankan pada tahun 2016-2018. Ada 18 titik proyek pemasangan pipa. Setiap titik proyek nilianya mencapai Rp100 juta lebih.

Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, penatapan tersangka HR setelah dilakukan pemeriksaan dua kali. Hingga saat ini HR masih menjadi tersangka tunggal. Tersangka saat menjabat direktur ternyata juga berperan sebagai pelaksana proyek yang mestinya dikejakan oleh pihak ketiga. Modusnya, tersangka menggunakan CV fiktif.

"Selama 2016 -2018 itu kita temukan 18 titik proyek pengerjaan dengan nilai proyek pertitik di kisaran Rp100 juta hingga Rp200 juta,” terangnya, Kamis 23 September 2021.

Baca Juga : Napoleon Bonaparte Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang

Menurut Agung, HR juga belanja sendiri bahan-bahan tersebut. Bahkan bahan yang dipilih juga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). “Modus lainnya yang kita temukan adalah tersangka ini juga menggunakan data KTP pemohon yang diklaim sebagai pekerjanya, atau HR juga belanja barang sendiri yang tidak sesuai spek, kalaupun ada bonus dari belanjaan itu juga dia yang menerima,” terangnya.

Masih menurut Agung, atas kejadian tersebut, tersangka HR dijerat dengan pasal 3 ayat 1 Undang Undangnomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara


(ADI)

Berita Terkait