Belum Terima Putusan MA, BPJS Susun Aturan Pengembalian Iuran yang Sudah Terlanjur Dibayarkan

Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris saat berada di Puskesmas Kedung Kandang, Kota Malang. Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris saat berada di Puskesmas Kedung Kandang, Kota Malang.

 

MALANG : Pasca ditolaknya kenaikan iruan, pihak BPJS mengaku belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, menyikapi keputusan judicial review terhadap peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 itu BPJS segera  merumuskan kebijakan baru terkait kelebihan uang iuran yang sudah terlanjur dibayarkan


Pernyataan ini dilontarkan Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris seusai mengunjungi penerapan aplikasi antrian online bagi masyarakat pengguna fasilitas kesehatan di Puskesmas Kedung Kandang Kota Malang Rabu 11 Maret 2020.


Fahmi mengaku sudah mendengar amar putusan MA yang menganulir pemberlakukan Perpres 75 tahun 2019 itu. Padahal Perpres itu sudah mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2019. Sejak saat itu pula masyarakat wajib membayar kenaikan iuran BPJS kesehatan tiap bulan  100 persen dibanding iuran sebelumnya

 

“Itu berlaku bagi seluruh kelas pelayanan yang ada,” kata Fahmi.
 

Namun hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima salinan putusan MA terkait putusan itu. Meski demikian, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan segera melakukan rapat terkait penerapan putusan MA itu.

“Segera kami rapatkan jika salinan putusan itu kami terima,” ujarnya.

 

Menurutnya, dalam rapat tersebut  nantinya akan dibahas mekanisme atau tata cara pengembalian selisih iuaran BPJS  yang sudah terlanjur dibayarkan terhitung mulai Januari 2020.

 

“Setelah nanti ada aturan itu, kami akan informasikan kepada masyarakat. Yang jelas kami memastikan, seluruh proses pembiayaan yang ada di BPJS Kesehatan akan transparan dan dapat diakses masyarakat,” ujarnya. 

 


(ADI)