66 WN Tiongkok Ditangkap Terkait Penipuan

Ilustrasi - Medcom.id Ilustrasi - Medcom.id
Jakarta: Polda Metro Jaya menggerebek pelaku penipuan menggunakan telepon di enam lokasi yang tersebar di Jakarta. Sebanyak 66 warga negara Tiongkok ditangkap atas kasus ini.

"Dari seluruhnya untuk sementara data yang saya dapat ini ada 66 warga negara Tiongkok yang saat ini kita amankan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan di Slipi, Jakarta Barat, Senin, 25 November 2019.

Menurut Iwan, pihaknya telah mendeteksi tujuh lokasi yang digunakan oleh para warga negara Tiongkok untuk beraksi. Enam lokasi berada di Jakarta, dan satu lokasi berada di Tanggerang.

Para tersangka juga masih bisa bertambah. Saat ini, 66 orang warga Tiongkok itu sudah digiring ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Yang pasti saat ini barang bukti dan tersangka sudah kami amankan," ujar Iwan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya sudah mengendus pergerakan para warga negara Tiongkok ini selama beberapa bulan.

"Hampir tiga bulan kita intai. Informasi ini sudah kita dapat kemudian kita lakukan pengintaian dan anggota juga sudah lama mengintai pergerakan mereka," ujar Yusri.

Yusri menyebut para tersangka biasa beraksi dengan menghubungi korban yang sedang di luar negeri. Dalam komunikasi itu, pelaku menyampaikan jika korban mempunyai permasalahan pajak.

"Mereka sudah punya data semua (korban) mereka. Nanti mereka akan menyampaikan bahwa kalau enggak mau kena penindakan silakan hubungi nomor ini ada teman saya yang bisa membantu," ujar Yusri.

Pelaku lain sudah menunggu telepon korban yang terpengaruh. Korban yang menelepon diminta mengirimkan sejumlah uang untuk pengurusan permasalahan tersebut.

Saat ini polisi masih mendalami kasus penipuan ini. Sejumlah ponsel genggam dan uang disita dalam penggeledahan tersebut.


(IDM)