BANYUWANGI: Kenaikan harga tiket penyeberangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk sudah diberlakukan mulai hari ini, Jumat 1 Mei 2020. Kenaikan berkisar antara 10 hingga 13 persen.
Kenaikan tarif penyeberangan di PT ASDP Indonesia Ferry itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia: KM 92 Tahun 2020 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar propinsi.
Dalam surat keputusan tersebuat, kenaikan tarif berlaku untuk semua golongan kendaraan. Untuk tarif penumpang yang sebelumnya ditarif Rp 6.500 per orang kini naik menjadi Rp 8.500. Kemudian tarif kendaraan Golongan II atau sepeda motor yang sebelumnya bertarif Rp 24.000 kini menjadi Rp 27.000.
Sedangkan kendaraan penumpang golongan IV mengalami kenaikan dari Rp 159.000 menjadi Rp 182.000. Kenaikan tarif juga terjadi pada kendaraan lainnya, termasuk mobil pribadi dan truk besar.
Selain kenaikan tarif, juga ada tambahan tiket jenis baru, yaitu untuk bayi atau infant yang dipatok dengan tarif Rp 2.200. Tiket ini diterapkan untuk bayi berusia 0 sampai 2 tahun. Sejumlah tarif baru ini sudah berlaku mulai Jumat 1 Mei 2020, pukul 00.00 WIB
Sementara pantuan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi pagi tadi, empat areal parkir pelabuhan tampak sepi akibat dampak virus korona. Sejak minggu lalu, jumlah penumpang kapal, kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat pribadi turun drastis. Sedangkan angkutan truk sembako dan truk angkutan logistik masih relatif normal.
(TOM)