JOMBANG: Peredaran uang palsu kembali marak menjelang lebaran. Salah satu pelaku tertangkap saat beraksi di kawasan Jalan Protokol, Kabupaten Jombang, Selasa 19 Mei 2020.
Pelaku pengedar uang palsu berinisial RD, warga asal Kabupaten Mojokerto ini tertangkap usai mengedarkan uang palsu dengan modus membeli pisau seharga Rp 10 ribu dengan memakai uang palsu Rp 100 ribu di pedagang pasar. Harapannya dapat kembalian uang asli Rp 90 ribu.
Namun upaya jahat RD gagal setelah pedagang pisau menyadari telah ditipu. Sebelum pergi jauh, sejumlah petugas kepolisian langsung meringkusnya setelah mendapatkan informasi dari para pedagang.
Namun penangkapan tak mudah. Sebab, pelaku berontak dan berusaha melarikan diri. Penangkapan di tepi jalan ini sempat terekam video amatir warga. Pelaku akhirnya tak berdaya dan digelandang ke Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan.
Kaur Bins Ops, Satreksrim Polres Jombang, Iptu Sujadi mengatakan dari tangan pelaku polisi menyita uang palsu senilai Rp 2,5 juta terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
“Pengakuan tersangka baru sekali melakukan pengedaran uang palsu, setelah tidak kena PHK sebulan lalu. Namun kami masih mendalami lagi . Termasuk dari mana mendapatkan uang palsu ini, “ ujarnya.
Akibat perbuatan, tersangka kini mendekam dalam penjara dan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(TOM)