"Pelaku ini berhasil ditangkap setelah kami mendapat informasi bahwa akan ada transaksi di sebuah hotel di Surabaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pitra Andrias Ratulangi, di Surabaya, Senin, 6 Januari 2020.
Pitra menjelaskan saat itu tersangka diketahui membawa sebuah tas hitam kecil yang hendak dibawa ke hotel. Saat digeledah polisi mendapati lembaran uang dolar pecahan USD 100 sebanyak 1.000 lembar.
Dalam kasus ini, kata Pitra, tersangka berencana menjual upal tersebut sebesar Rp8 ribu per dolar, pada seseorang berinisial FS dari Jakarta. Namun sebelum upal tersebut terjual, MY terlebih dulu ditangkap.
"Dari pengakuan sementara, tersangka mendapatkan barang tersebut dari teman wanitanya berinisial ST, yang saat ini masih kita cari. Demikian juga dengan sang pembeli, juga masih kita cari," jelas Pitra.
(IDM)