Kasus Pembunuhan Bayi di Surabaya Direkonstrusi, Ungkap Fakta Berbeda

Tersangka Eka Sari saat menjalani rekonstruksi (Foto / Metro TV) Tersangka Eka Sari saat menjalani rekonstruksi (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Tersangka, Eka Sari (26) menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan anak berusia lima bulan hingga tewas dan membiarkannya membusuk di dalam rumahnya Jl Siwalankerto Tengah gang Anggur, Wonocolo, Surabaya, Selasa 12 Juli 2022. Tersangka memerankan 19 adegan penganiayaan itu. Hasilnya, terungkap fakta baru yang membuat bayi itu meninggal. 

Rekonstruksi dilakukan di Polsek Wonocolo, Surabaya. Dimulai dari ruang tamu. Setelah itu, tersangka dibawa ke lantai dua oleh penyidik dari Tim Inafis Polrestabes Surabaya yang berpakaian hitam. Di ruang kamar lantai dua tersebut, merupakan tempat korban atau anak tersangka, Abil Daffa Oniyanti ditidurkan, sekaligus menjadi tempat penganiayaan itu terjadi.

Dari 19 adegan yang diperagakan, ada beberapa adegan yang tak sesuai dengan BAP penyidik. Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik Fransisco mengungkapkan, perbedaan tersebut terdapat pada perbuatan penganiayaan tersangka terhadap bayi.

Keterangan pada saat diperiksa di ruang penyidik, tersangka mengaku melempar bayi di atas kasur sebanyak dua kali, dan memukul punggung bayi sekali. Namun, saat dicocokkan dengan adegan saat rekonstruksi. Ternyata tersangka melempar bayi tersebut sebanyak satu kali, dan memukul tubuh korban dua kali, yakni pada punggung dan dada.

Baca juga : Korupsi Dana PKH Bangkalan Seret 2 Tersangka Baru

“Kemudian pada adegan ke-12 bayi dibalik lagi dipukul di dada, dan langsung berhenti menangis. Kemungkinan disitulah korban diduga mengalami sesak napas, dan mengakibatkan sirkulasi oksigen berhenti dan tewas,” ujarnya.

Mengenai kondisi kejiwaan dari tersangka. Kompol Roycke menerangkan, pihaknya bakal melansir informasi hasil tes kejiwaan tersangka yang dilakukan RS Bhayangkara Surabaya, paling cepat pekan ini. “Pekan ini, kami akan lansir, dari RS Bhayangkara Surabaya, prosesnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Eka Sari (25) ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Wonocolo usai membunuh Bayinya sendiri yang berumur 5 bulan dan ditemukan oleh warga 5 hari kemudian dengan kondisi tubuh membusuk. Eka membunuh bayinya Selasa 21 Juni 2022 usai memandikan korban.

Usai memandikan, Eka lantas membawa kedalam kamar dan membanting bayinya sebanyak dua kali karena terus-terusan menangis. “Dibanting dua kali lalu bayi itu diam tidak menangis. Setelah itu ditelungkupkan dan dipukul sekali bagian punggung,” ujar Roycke.


(ADI)

Berita Terkait