KPK Beberkan Modus Korupsi di Lapas, Mulai Pungli hingga Penyalahgunaan Anggaran

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah modus korupsi yang ada di lembaga pemasyarakatan atau lapas. Mulai dari adanya dugaan pungutan liar (pungli) hingga penyalahgunaan anggaran. Modus-modus korupsi tersebut diperoleh KPK dari hasil laporan masyarakat.

"KPK juga telah menerima sejumlah aduan masyarakat menyoal modus korupsi dalam lapas, mulai pungutan liar atau pungli dan suap-menyuap, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, hingga pengadaan barang/jasa," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu 10 Mei 2023.

Berdasarkan hasil kajian KPK, lapas merupakan sektor yang sangat rentan terjadinya tindak pidana korupsi. Bahkan, KPK pernah mengungkap praktik korupsi di Lapas Sukamiskin pada 2018 lalu.

"KPK telah melakukan identifikasi terhadap pengelolaan lapas, yang juga diduga merupakan salah satu sektor yang rentan terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Ali.

baca juga : Dok!, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

"Bahkan pada tahun 2018, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan pada Kepala Lapas Sukamiskin, atas dugaan suap dan pemberian fasilitas mewah bagi penghuni di Lapas," sambungnya.

KPK menemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan lapas. Di antaranya, kerugian negara akibat pemasalahan over-kapasitas, lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf rutan atau lapas dalam pemberian remisi hingga diistimewakannya napi tertentu di lapas.

"Risiko penyalahgunaan kelemahan Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) serta risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan," kata Ali.


(ADI)

Berita Terkait