Pasuruan: Kepala Desa Keboncandi, Akhmad Makrus, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa SiLPA tahun anggaran 2019, telah ditahan di Rutan Kelas II B Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Berkas perkara telah diserahkan penyidik Polres Pasuruan Kota, Selasa, 26 September 2023.
“Ada bukti-bukti lainnya, seperti laporan pertanggungjawaban keuangan, peraturan desa, rekomendasi pencairan, dan slip penarikan anggaran SiLPA,” ungkap Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi, dikutip dari Berita Jatim, Rabu, 27 September 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi terkait dengan Dana SiLPA tahun anggaran 2019 yang seharusnya dialokasikan untuk tahun anggaran 2020. Diduga Kepala Desa Keboncandi telah memanipulasi laporan keuangan dengan menaikkan nominal satuan harga.
Setelah melibatkan Inspektorat Daerah, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp168.784.192,57. Namun dalam proses penyidikan, Akhmad Makrus diduga menyangkal nilai nominal kerugian negara dan tidak kooperatif. Makrus hanya mengakui menerima uang sebesar Rp25 juta.
“Kami sudah memiliki cukup bukti, dan berkas kasus ini telah dinyatakan sebagai P21. Tersangka memiliki hak untuk tidak mengakui perbuatannya,” kata Ipda Kukuh Eko, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Tersangka ditahan sekitar pukul 14.30 WIB dan akan disimpan di Rutan Kelas II Bangil. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
(SUR)