JOMBANG : Oknum polisi di Jombang yang viral di media sosial karena meminta uang pungutan liar (pungli) kepada sopir truk sebesar Rp800 ribu terancam sanksi disiplin. Saat ini, oknum polisi tersebut masih diperiksa petugas Propam Polres Jombang. Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho pungli itu terjadi saat masa penyekatan di wilayah Jalan Raya Kecamatan Kabuh-Jombang beberapa hari lalu.
"Kami telah memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa Propam Polres Jombang," katanya, Selasa 1 Juni 2021.
Agus mengatakan jika nanti hasilnya terbukti bersalah, maka pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada oknum anggota tersebut. "Sanksinya macam-macam, tergantung tingkat kesalahannya. Bisa penurunan pangkat atau yang lain. Tapi semua masih menunggu pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, video oknum polisi di Jombang melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengemudi truk viral di media sosial. Dalam video tersebut oknum polisi terangt-terangan meminta uang, lalu terjadi tawar menawar uang damai.
BACA JUGA : Viral! Oknum Polisi di Jombang Pungli Rp800 Ribu kepada Sopir Truk
Kepada pelanggar, oknum polisi berinisial E berusaha meminta uang kepada pengendara truk yang melakukan pelanggaran jika tidak ingin ditilang. Dia menyebut, tarif pelanggaran yang terjadi di depan pos check point lebih besar dua kali lipat dibandingkan pelanggaran di tempat lain.
Dia menyebut, di tempat lain, pelanggaran kendaraan roda empat tarifnya Rp400 ribu. Tetapi, jika pelanggaran di depan pos check point, sanksinya bertambah dua kali lipat, menjadi Rp800 ribu.
Kepada pelanggar, oknum polisi ini menawarkan untuk membayar berapapun sesuai kemampuannya. Namun, saat ditawar akan diberi uang Rp20 ribu, oknum polisi ini tampak gusar dan mengancam akan segera memberikan surat tilang. Sekitar 4 menit bernegosiasi, oknum polisi ini akhirnya menyerah setelah ditawar dan diberi uang Rp100 ribu. "Wes gak popo lah," katanya.
(ADI)