SURABAYA : Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Suryono memastikan pihaknya serius untuk menuntaskan kasus pemalsuan merk sarung BHS. Perkara tersebut telah menyeret empat orang tersangka. Diantaranya, RK, pemilik toko, NH pengorder sekaligus penyuplai, AZ, perantara dan AM pembuat sarung.
"Ada satu tersangka yang memang kondisinya sakit. Kami sudah cek dan ada dokter yang mengecek. Dia (RK) hanya bisa terbaring di rumahnya. Usianya sudah 82 tahun," katanya.
Suryono mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan terkait kondisi RK, sebelum diminta oleh kuasa hukum BHS. Tapi memang kondisi RK sudah tidak memungkinkan.
"Nanti kami akan minta pengacara (kuasa hukum BHS) untuk mengecek langsung tersangka (RK)," terangnya.
Baca Juga : Berdalih Sakit, Tersangka Pemalsuan Merk Sarung BHS Tak Kunjung Tahap 2
Sebelumnya, kuasa hukum BHS Ma'ruf Syah meminta penyidik bisa mendatangi rumah tersangka RK dengan membawa dokter dari kepolisian untuk melakukan pemeriksaan medis pembanding. "Sehingga hasil kesehatan tersangka bisa dinilai secara objektif, apakah RK bisa diproses lanjut atau menjalani perawatan terlebih dahulu," harapnya.
Diketahui, kasus ini bermula saat PT Behaestex melaporkan praktik bisnis pemalsuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan mencantumkan logo BHS di setiap sarung yang didistribusikan di wilayah Sumenep Madura dengan Nomor LP.B/38/VIII/2019/SUS/JATIM/ Tanggal 01 Agustus 2019.
(ADI)