4 ASN Nakal di Ngawi Kena Sanksi, 1 Dipecat!

Ilustrasin ASN (ft/medcom) Ilustrasin ASN (ft/medcom)

NGAWI. Grafik jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) nakal di lingkungan Pemkab Ngawi, Jawa Timur menurun dalam tiga tahun  terakhir. Tahun 2020 lalu, hanya ada empat ASN melakukan pelanggaran, satu diantaranya dihukum berat, yaitu pecat!

Sebelumnya, pada tahun 2018 terdapat 14 ASN di Pemkab Ngawi yang dihukum berat. Setahun kemudian, pada 2019, turun menjadi 9 ASN.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ngawi Sumarsono menyebut, semakin menurunnya ASN nakal tidak lepas dari proses diberlakukan absensi elektronik dan penerimaan penghasilan tambahan (PPT)

"Banyak ASN  yang takut bolos karena mempengaruhi PPT setiap bulannya. Sebab, PPT diberikan sesuai dengan data absen yang terekam dalam absen elektronik, " ujarnya.

Namun Sumarsono tidak memungkiri ada beberapa ASN  yang tetap saja membolos. Termauk satu ASN  yang dihukum berat dengan pemberhentian dan 3 ASN  dihukum ringan berupa peringatan lisan.

"Satu ASN yang diberhentikan karena tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa kejelasan," ujarnya

Sementara 3 ASN yang dihukum peringatan secara lisan diketahui bolos kerja selama lima hingga 15 hari.  Pemberlakukan sanksi bagi ASN tersebut sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri.

 


(TOM)