MALANG: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, menyiapkan tiga titik penyekatan jelang Lebaran 1442 H/Tahun 2021. Tiga titik tersebut disiapkan untuk menindaklanjuti instruksi larangan mudik dari pemerintah pusat.
"Teknisnya, masih akan kami bahas, bersama perangkat daerah dan kepolisian. Namun, rencananya, ada tiga jalur (penyekatan)," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Rabu, 21 April 2021.
Tiga titik penyekatan tersebut yakni jalur Malang-Pasuruan, jalur Malang-Kediri, dan jalur Malang-Lumajang. Ketiga jalur tersebut menjadi jalur utama keluar-masuk menuju kawasan Malang Raya.
Sutiaji menjelaskan, skema penyekatan kali ini bakal serupa dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun lalu. Penyekatan bakal dilaksanakan sesuai instruksi larangan mudik dari pemerintah pusat, yakni 6-17 Mei 2021.
"Larangan mudik ini untuk masyarakat yang menggunakan transportasi darat, laut, kereta api, dan transportasi udara. Tapi ada pengecualian bagi yang keperluannya mendesak dan yang angkutan logistik," jelasnya.
Di sisi lain, Pemkot Malang juga menyiapkan sejumlah titik untuk pos screening pada periode tersebut. Pos itu digunakan untuk memeriksa masyarakat yang memiliki keperluan mendesak dan hendak ke kawasan Malang.
Seperti bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, ada anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan ibu yang akan menjalani persalinan. Mereka diizinkan masuk ke Malang asalkan wajib memiliki Surat Izin Perjalanan (SIKM) yang hanya berlaku satu kali perjalanan.
"Nanti ada beberapa titik lokasi skrining SIKM saat memasuki kota. Selain itu juga ada pengecekan surat keterangan negatif Covid-19 dengan RT-PCR, antigen, atau GeNose19," ungkap Sutiaji.
Sejumlah titik pos screening tersebut, yakni di pintu kedatangan atau pos kontrol rest area, perbatasan kota besar, di lokasi pengecekan atau checkpoint, serta di titik penyekatan daerah aglomerasi (daerah yang boleh melakukan pegerakan ke daerah lain dengan batasan).
Jika lolos pengecekan skrining dokumen-dokumen tersebut. Maka masyarakat yang melakukan perjalanan wajib karantina mandiri selama 5×24 jam pada fasilitas pemerintah atau hotel.
“Pastinya karantina mandiri itu harus dengan protokol kesehatan ketat dan biaya sendiri. Tapi ketentuan karantina mandiri ini berlaku di luar pelaku perjalanan kategori mendesak,” terangnya.
(TOM)