JAKARTA: Tim dokter forensik membeberkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dokter forensik menemukan lima luka tembak di tubuh Brigadir J.
"Kami melihat bahwa pada autopsi kedua ini luka-luka itu jelas masih bisa kita identifikasi, baik itu sebagai luka tembak masuk maupun ada yang sebagai luka tembak luar. Kita lihat ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar," kata ketua tim dokter forensik, Ade Firmansyah Sugiharto, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Agustus 2022.
Ade mengatakan hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan arah masuknya anak peluru ke tubuh Brigadir J. Kemudian, atas dasar analisis lintasan peluru tersebut.
Dijelaskan Ade, meski ada lima luka tembak yang masuk dan empat keluar bukan berarti total ada sembilan tembakan. Menurut dia, hanya penyidik yang bisa menentukan jumlah tembakan itu.
BACA: Soal Otak Brigadir J Pindah ke Dada, Ini Penjelasan Dokter Forensik!
"Itu ada empat tembakan (keluar) dan ada satu yang bersarang, sesuai dengan trajektorinya dari alurnya itu kita bisa tentukan ada yang bersarang di dalam tubuh. Yang bersarang ada di tulang belakang," beber Ade.
Di samping itu, Ade tidak dapat memastikan jarak tembakan. Sebab, gambarannya sama dan tidak ada ciri-ciri yang ditemukan dokter forensik.
"Sehingga, kami juga sudah tidak bisa mengidentifikasi ini apakah jauh, dekat, atau sangat dekat gitu," jelas Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) itu.
Ade juga tidak bisa memastikan jumlah penembak. Sebab, dokter forensik bukan saksi mata kasus penembakan tersebut.
Dia hanya menemukan ada lima luka tembak yang masuk dan empat keluar. Kemudian, dua tembakan mengakibatkan Brigadir J meninggal.
"Memang yang fatal adalah dua, yaitu di dada dan di kepala itu yang fatal, iya pasti bikin meninggal," ungkap Ade.
Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Sambo adalah otak penembakan tersebut.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(TOM)