TULUNGAGUNG: Puluhan peserta penjaringan perangkat desa mengadu ke DPRD Tulungagung, Jawa Timur. Mereka meminta DPRD melakukan kajian terkait hasil tes perangkat Desa Boyolangu yang dianggap janggal. Selain itu, hasil tes akan digugat ke PTUN.
Salah seorang perwakilan calon perangkat Desa Boyolangu, Rohmad mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan hasil penjaringan perangkat Desa Boyolangu yang dilaksanakan pada Mei 2022 lalu.
"Ada kejanggalan-kejanggalan yang sampai sekarang tidak bisa dijelaskan. Salah satunya kita minta print out jawaban tidak dikasih. Kita ingin tahu apakah nilai yang diberikan itu hasil dari jawaban kami atau bukan. Kita tidak bisa mengoreksi, " ucapnya.
Dari hasil hearing yang dilakukan, Komisi A DPRD Tulungagung akan melakukan pendalaman atas persoalan penjaringan perangkat Desa Boyolangu. Setelah itu, akan memberikan rekomendasi untuk bahan melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
BACA: Lumajang Lamban, 8 Ribu Dosis Vaksin PMK Dikembalikan
"Kami sangat mendukung apabila kasus ini dilanjutkan ke PTUN. Karena DPRD Tulungagung tidak bisa memutuskan kasus tersebut, ujar Gunawan, Ketua Komisi A DPRD Tulungagung.
Disinggung banyaknya kasus protes terkait penjaringan perangkat desa di Tulungagung, Gunawan menjelaskan akan segera merumuskan kembali aturan penjaringan perangkat desa di Tulungagung .
"Memang selama ini banyak kasus ketika dilaksanakan penjaringan perangakat desa, kita akan segera merubah Perda yang ada melalui pembahasan di Badan Pembentukan Perda (bapemperda), " janjinya.
(TOM)