JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hari ini, KPK memeriksa sejumlah pejabat dalam kasus yang menjerat Budi Setiawan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim 2017-2018 itu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Batu Alfi Nur Hidayat, Kepala Bappeda Kota Pasuruan Siti Rochana, dan Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko. Kemudian penyidik juga memanggil Kepala Dinas PUPR Kab Blitar Dicky Cobandono, dan Rinaldi Rizal Sabirin yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kab Mojokerto.
“Semuanya diperiksa untuk tersangka BS (Budi Setiawan, red),” kata Ali, Senin 12 September 2022.
Ali tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap kelima pejabat di lingkungan kabupaten/kota tersebut. Dia hanya menyebut, pemeriksaan dilakukan di kantor Polrestabes Surabaya. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Surabaya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap ada fee sebesar 7 hingga 8 persen yang diberikan kepada tersangka Budi Setiawan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim 2017-2018. Sehingga total uang yang diterima tersangka Budi Setiawan mencapai Rp10 miliar.
Baca juga : Tak Hafal Pancasila, Ketua DPRD Lumajang Mundur
Diketahui, pada tahun 2015 Kabupaten Tulungagung mendapatkan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 79,1 Miliar dan tersangka BS memperoleh fee sebesar Rp3,5 Miliar. Kemudian, pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp30,4 Miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 M. Sehingga tersangka BS diduga menerima fee sebesar 6,75 Miliar.
(ADI)