JAKARTA : Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi meluncurkan kebijakan second home visa atau visa rumah kedua. Visa itu bisa memudahkan warga negara asing (WNA) tinggal di Indonesia lebih lama. Berdasarkan unggahan instagram @ditjen_imigrasi, visa rumah kedua diberikan kepada orang asing atau keluarganya yang menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10, dan tidak dalam rangka bekerja.
"Visa rumah kedua adalah visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada orang asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun setelah memenuhi syarat tertentu," tulis akun @ditjen_imigrasi, dikutip Sabtu 29 Oktober 2022.
Permohonan visa rumah kedua tersebut dapat diajukan oleh orang asing atau penjaminnya melalui aplikasi visa online. Ini dokumen yang harus dipenuhi.
baca juga : Cadangan Beras Menipis, Bulog Diminta Beli Hasil Panen Petani
A. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan;
B. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000 atau setara; C. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih;
D. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).
Informasi selengkapnya dapat dibaca melalui website resmi www.imigrasi.go.id.
(ADI)