Angka Percerian di Jatim Tembus 55.747 Kasus, DP3AK Bentuk Tim Khusus

ilustrasi / Medcom.id ilustrasi / Medcom.id
SURABAYA : Angka perceraian di Jawa Timur meroket selama pendemi covid-19. Faktor ekonomi hingga ketidakcocokan menjadi pemicunya.  

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim mencatat hingga September 2020, total perceraian di Jatim mencapai 55.747 kasus. Jumlah tersebut meningkat tajam dibanding tahun 2019 yang hanya 8.303 kasus.

Kepala DP3AK Jatim, Andriyanto mengaku miris dengan kondisi ini. Sebab, meningkatnya jumlah percerian memicu ledakan angka kekerasan hingga penelantaran anak.

“Pada konteks perlindungan anak, akan muncul kasus penelentaran anak, pengasuhan anak yang rendah dan kasus traficking anak,” katanya.

Selain soal angka perceraian yang tinggi, DP3AK Jatim juga mencatat kekerasan perempuan dan anak sepanjang tahun ini meningkat. Data Sistem Informasi Online Kekerasan Ibu dan Anak (Simfoni) menyebutkan, hingga 2 November 2020 sebanyak 1.358 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi.

Rata-rata dari kekerasan perempuan dan anak terjadi di dalam rumah tangga. Karena itu, dia bertekad untuk menyelesaikan kasus tersebut, mengingat selama pandemi covid-19, banyak masyarakat yang beraktivitas dari rumah.

“Kalau dibiarkan akan menjadi konflik sosial hingga perceraian,” ujarnya.

Andriyanto mengatakan, dalam waktu dekat ini, pihaknya segera membuat tim pemulihan sosial. Dalam tim tersebut ada bidang konseling untuk keluarga sejahtera. Tim tersebut akan dibentuk di bakorwil-bakorwil yang ada di Jatim.

“Layanan bisa online dan offline, yakni, untuk melayani pengendalian penduduk, ketahanan keluarga dan terapi stres anak pada pendidikan,” pungkasnya.

 


(ADI)