Tersangka adalah Dian Bambang (28) warga Donomulyo, Malang. Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku dengan berpura pura menjadi pemilik di sebuah toko maupun restoran yang sedang mencari karyawan perempuan. Ia kemudian menawarkan lowongan pekerjaan fiktif yang disebar di media sosial.
"Korban dibawa ke tempat sepi, setelah itu korban dibegal dan diperkosa," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.
Parahnya, jika korban menolak atau melawan, pelaku mengancam akan melukai hingga mebunuh korban bila tak menuruti hasrat pelaku. Usai memperkosa korbannya, pelakupun mengikat dan menelantarkan korban di tengah jalan.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya kepada sedikitnya tiga orang perempuan," katanya.
Pelaku dihadiahi timah panas lantaran kabur dan melawan petugas saat proses penangkapan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat 2 pasal yakni pasal 285 KUHP karena melakukan tindak pidana pemerkosaan serta pasal 365 kuhp tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(ADI)