Kedua tersangka adalah GYN dan SKR. Mereka merupakan warga Dusun Ketawang, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya proposal pengajuan izin, sampel tanah serta sampel batuan di lingkungan tambak.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Mujito mengatakan penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan saksi dan barang bukti yang cukup.
"Selain itu juga telah dikuatkan dengan hasil uji laboratorium sampel tanah dan batu dari lokasi tambak. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan jika telah terjadi kerusakan lingkungan di pesisir selatan Trenggalek," ungkapnya.
Modus yang digunakan tersangka, yakni dengan cara mengubah kawasan hutan milik perhutani menjadi lokasi tambak udang.
"Celakanya, usaha perikanan tidak mendapatkan izin dari instansi yang berwenang," ujarnya.
Salah seorang tersangka GYN mengaku telah berusaha mengajukan izin, namun tidak diberikan. Meski tidak mengantongi izin, namun tersangka nekat menjalankan bisnis tersebut.
"Kami sudah ajukan itu namun memang tak diberikan," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
(ADI)