OTT KPK di PN Surabaya! Pakai Kode Upeti, PT SGP Siapkan 1,3 Miliar

Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat membela diri di tengah-tengah konferensi pers penetapan tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat membela diri di tengah-tengah konferensi pers penetapan tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

SURABAYA: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan PT Soyu Giri Primedika (SGP) menyiapkan uang miliaran rupiah untuk mengurus kasusnya yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perusahaan itu ingin dibubarkan melalui putusan pengadilan.

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Januari 2022.

Nawawi mengungkapkan pengacara PT SGP, Hendro Kasiono, awalnya melobi panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan untuk bisa membantunya memenangkan perkara. Keduanya diyakini berkomunikasi beberapa kali melalui sambungan telepon.

"Dengan menggunakan istilah 'upeti' untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," ujar Nawawi.

Percakapan Hamdan dan Hendro selalu diinformasikan kepada Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat yang mengurus perkara itu. Termasuk, permintaan Hendro agar PT SGP dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Itong dijanjikan imbalan bila berhasil memenangkan perkara Hendro. Setelah permintaan itu, Itong memastikan perkara bisa dimenangkan. Hamdan lalu menghubungi Hendro agar menyiapkan uang.

"Dan pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh tersangka HK (Hendro Kasiono) kepada tersangka HD (Hamdan) sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat)," tutur Nawawi.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.

KPK menyita Rp140 juta sebagai barang bukti. Uang itu merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

BACA: KPK Sita Uang Ratusan Juta dari OTT Hakim di PN Surabaya

Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


(TOM)

Berita Terkait