TPPU Bupati, KPK Periksa Pejabat Pemkab Probolinggo

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hasan Aminudin dan istrinya, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari saat ditangkap KPK (Foto/ Metro TV) Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hasan Aminudin dan istrinya, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari saat ditangkap KPK (Foto/ Metro TV)

JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Probolinggo untuk menelisik aset-aset milik Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin (HA) yang diduga dari hasil korupsi. Diketahui, pasangan suami istri tersebut sudah dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah pejabat yang diperiksa sebagai saksi terkait aset Puput dan Hasan yakni, Kepala Dinas PUPR Probolinggo Hengki Cahjo Saputra, Kepala Dinas Perhubungan Probolinggo Taupik Alami, Kepala Bidang Mutasi BKD Probolinggo Taufiqi, Kepala Bakesbangpol Ugas Irwanto dan Subbag Keuangan pada Dinas PUPR Probolinggo Widya Yudyaningsih.

Kemudian, Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan Dinas PUPR Probolinggo, Cahyo Rahmad Dany, Fungsional Pertama pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Probolinggo, Nuzul Hudan; seorang PNS, Winda Permata Erianti; serta tiga Notaris, Poedji Widajani, I Nyoman Agus Pradnyana dan Fenny Herawati.

Baca Juga : Bupati Probolinggo dan Suaminya Jadi Tersangka Pencucian Uang

"Pemeriksaan saksi-saksi dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka PTS dkk dilakukan di Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa 12 Oktober 2021.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen.

Kemudian, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, Samsuddin, Doddy Kurniawan, serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo. Dalam perkaranya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektare untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

Setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana Sari bersama-sama suaminya, Hasan Aminuddin. KPK kemudian menjerat keduanya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.

 


(ADI)

Berita Terkait