Kasus Korupsi di Koperasi Industri Susu Pasuruan Lanjut, Ini Upaya Penyidik

Tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan dana pinjaman Rp25 miliar dari Kementerian Koperasi dan UMKM kepada gabungan koperasi susu se Kabupaten Pasuruan (Foto / Metro TV) Tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan dana pinjaman Rp25 miliar dari Kementerian Koperasi dan UMKM kepada gabungan koperasi susu se Kabupaten Pasuruan (Foto / Metro TV)

PASURUAN : Kasus korupsi bantuan Kemenkop Rp25 miliar untuk Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung berlanjut. Meski sudah menetapkan tiga orang tersangka, namun penyidik masih mendapati sejumlah kejanggalan. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan mulai melototi Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan terletak di kawasan Nongkojajar.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangil, Denny Saputra mengatakan kasus PKIS Sekar Tanjung akan dikembangkan, mulai memburu aset-aset hingga dilakukan penyitaan untuk menyelamatkan aset negara. “Tidak menutup kemungkinan para pengurus KPSP Setia Kawan juga akan kita periksa,” ungkapnya.

Denny menyebut dua pengurus PKIS Sekar Tanjung juga menjadi pengurus KPSP Setia Kawan. Namun, kapan dimulainya pemeriksaan pada pengurus KPSP Setia Kawan, Denny enggan beberkan kepada awak media. “Iya ditunggu saja, akan kita jadwalkan. Untuk sementara kita masih fokus pada kasus PKIS Sekar Tanjung,” ujarnya.

BACA JUGA : Tragis, Terjerat Pinjaman Online Pemuda di Bojonegoro Gantung Diri

Seperti diketahui, Kejari Bangil telah menetapkan tiga tersangka dan menahannya. Ketiga tersangka yakni Riang Kulup Prayuda, eks Wabup Pasuruan. Di PKIS Sekar Tanjung, Riang sebagai sekertaris. Kemudian H. Kusnan sebagai ketua, dan Wibisono sebagai pihak penyedia barang dan jasa.

Tiga tersangka terjerat dalam kasus dugaan korupsi pemberian pinjaman uang dari Kemenkop senilai Rp25 miliar. Bantuan tersebut oleh pengurus PKIS diduga dibuat membuat perusahaan Rp 15 miliar dan Rp 10 miliar digunakan tanpa sesuai petunjuk teknis.

Harus diketahui, KPSP Setia Kawan mendapat dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan dana bergulir (APBN) kepada Koperasi dan UKM untuk menjadi mitra kerjanya untuk menopang ekonomi Indonesia. Kementerian Koperasi dan UKM menggelontor anggaran Rp8,49 triliun kepada Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM) seluruh Indonesia.

Karena tidak digunakan sesuai aturan, KPSP Setia Kawan diadukan oleh elemen masyarakat ke instansi terkait dan aparat penegak hukum serta KPK.


(ADI)

Berita Terkait