JOMBANG : Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Jombang membongkar praktik prostitusi di kawasan eks lokalisasi Tunggorono. Dari kasus tersebut, korps berseragam cokelat ini mengamankan seorang muncikari berinisial AI (31), warga Dusun Kemiri, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Dari pengungkapan kasus tersebut diketahui, tarif PSK untuk sekali kencan antara Rp150 ribu sampai Rp200 ribu. Kini polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap AI. Sedangkan dua PSK yang diamankan adalah DF (23), warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri dan RN (31), warga Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan kasus ini diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang terletak di eks lokasisasi Tunggorono masih sering digunakan untuk transaksi seksual. Polisi kemudian melakukan pemantauan.
“Akhirnya kita lakukan penggerebekan. Ada dua PSK yang sedang melayani tamunya di dalam kamar, yakni DF dan RN,” kata Teguh, Sabtu 12 Juni 2021.
BACA JUGA : Pemkab Bangkalan Kesulitan Deteksi Penyebaran Covid-19, Ini Alasannya
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang muncikari berinisal DF. Semuanya kemudian digelandang ke Polres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya sprei warna biru motif doraemon, bungkus tisu merk tessa, dua HP (handphone), bungkus kondom merk Sutra bekas pakai, pakaian, serta uang tunai Rp150 ribu.
“Munckiari dalam kasus ini kita jerat pasal 296 KUHP, yakni tentang pekerjaanya atau kebiasaanya, dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Kasus ini masih kita kembangkan lagi,” pungkas mantan Wakasat Reskrim Polres Sidoarjo ini.
(ADI)