Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menjelaskan senapan angin itu biasanya digunakan oleh tersangka untuk berburu burung. Diduga tersangka lalai saat mencoba senapan angin berisi peluru dan menimbulkan korban jiwa.
"Korban tertembus peluru kaliber 4,5 milimeter dari jarak 5 meter. Korban tewas sesaat setelah mendapat pertolongan medis di rumah sakit Widodo Ngawi," terangnya.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti senapan angin dan sebutir peluru yang menewaskan korban. Oleh polisi tersangka senapan angin maut itu langsung di jebloskan ke sel tahanan kantor Polres Ngawi.
"Tersangka dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun akibat lalai sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia," ujarnya.
Sebelumnya, korban Ari Firmasyah (32) Warga Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, Ngawi dipastikan tewas akibat paru-parunya tertembus peluru senapan angin milik tersangka saat berada di bengkel mobil.
(ADI)