LAMONGAN : Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lamongan, bernama Najib (56) warga asal Kecamatan Paciran, harus mendekam di sel tahanan. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi bedah rumah proyek Bantuan Sosial Perumahan dan Permukiman yang merugikan negara lebih dari Rp180 juta. Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto mengatakan Najib berperan sebagai agen atau broker bahan bangunan untuk proyek yang digarap tahun anggaran 2020.
"Tersangka juga melakukan pemesanan dan pembelian bahan bangunan untuk sekitar 30 kegiatan bedah rumah kepada lebih dari 1 toko bahan bangunan yang sudah ditunjuk," kata Condro.
Bahkan, imbuh Condro, pemesanan dan pembelian bahan bangunan itu tak sesuai dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada. Sehingga, perbuatan tersangka ini mengakibatkan kerugian negara mencapai setidaknya Rp180 juta lebih.
“Tersangka juga meminta dan menyimpan uang sisa pembelian bahan bangunan yang telah ditransfer ke rekening toko bahan bangunan yang sudah ditunjuk tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Condro menuturkan, bahwa berkas kasus Najib hari ini telah lengkap dan diserahkan ke Kejari Lamongan oleh polisi. Tersangka juga langsung ditahan oleh Kejari Lamongan, yang berada di Jalan Veteran Lamongan, selama 20 hari ke depan.
Baca juga : Heboh, Bayi Perempuan Ditemukan Mengambang di Sumur Warga
“Pada hari ini, 23 maret telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dari Polres Lamongan. Tersangka juga langsung kita lakukan penahanan,” tandas Condro.
Tak cukup menahan tersangka, kata Condro, Kejari Lamongan juga menyita sejumlah barang bukti yang meliputi 30 bendel proposal pengajuan Bantuan Sosial Perumahan dan Permukiman (DAK) 2020, dokumen pencairan, dan gambar foto penerima bantuan di Desa Paciran.
“Pengerjaan dan pembelian material untuk 30 unit rumah itu tak sesuai RAB, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Setiap unit rumah anggarannya mencapai Rp17,5 juta, dengan rincian Rp2,5 juta untuk biaya tukang danRp 15 juta untuk fisik rumah,” tandasnya.
“Namun pada kenyatannya, anggaran yang dialokasikan untuk setiap unitnya rata-rata-rata Rp10 juta. Kita juga amankan barang bukti uang tunai sebesar Rp182 juta yang tersimpan dalam rekening,” papar Condro.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi menyampaikan, pekerjaan tersangka ini adalah ASN, tapi dalam perkara ini yang bersangkutan berperan sebagai agen atau broker, yang mana secara legal standing tersangka tidak ada kaitannya dengan proyek ini.
“Tersangka dijerat Pasal 2 UU Tipikor junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan disangkakan juga dengan Pasal 8 UU Tipikor junto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” pungkasnya.
(ADI)