Mantan Pacar Adik Dikeroyok Hingga Nyaris Tewas, Ini Penyebabnya!  

Para tersangka penganiayaan di Kabupaten Pasuruan berhasil ditangkap. (foto/metrotv) Para tersangka penganiayaan di Kabupaten Pasuruan berhasil ditangkap. (foto/metrotv)

PASURUAN: Enam dari tujuh pelaku penganiayaan seorang remaja berhasil diringkus jajaran  Satreskrim Polres Pasuruan.  Sedangkan satu  pelaku lagi masih dalam pengejaran. 

Enam tersangka itu  adalah Dwi Kurniawan (19), warga Begagas, Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan. Lima lainnya, warga Dusun/Desa Randupitu, Kecamatan Gempol. Yaitu  Suparman (23), Kolek Budi Santoso (21), Iik Yofi Andri (42), Makhfud (40) dan  M Abidin Suhadak (20). 

Sebelumnya, enam tersangka ini melakukan penculikan dan penganiayaan kepada  remaja bernama Geovani Adi Suryanto (17), warga Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. 

Korban mengalami luka parah setelah dikeroyok para pelaku. Mengalami luka bacok di kepala dan luka tusuk di punggung serta dahi. kondisinya sempat kritis dan dilarikan ke RSU dr Soetomo, Surabaya. Namun nyawanya masih bisa diselamatkan dan sekarang masih menjalani perawatan. 

"Sebenarnya total tersangka ada tujuh. Enam berhasil kami tangkap, satu masih kami buru," ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kamis 9 Juli 2020.

Dipicu Teror Setelah Putus Cinta  

Peristiwa penganiyaan ini bermula lantaran tersangka Dwi Kurniawan kesal dengan ulah korban yang sering mengancam adiknya, bernama Siska semenjak diputus cinta.  

Dari pengakuan tersangka Dwi Kurniawan, korban terus melakukan teror terhadap Siska dan keluarganya. Bahkan masih sering datang  dengan membawa senjata tajam (sajam) dan melempari rumahnya dengan batu.

"Sejak diputus oleh adiknya saya, dia sering ke rumah melampari batu dan menantang berkelahi. Sempat juga mengancam akan melempar bondet, " ujar Dwi di depan petugas. 

Kesal dengan prilaku mantan pacar adiknya ini,  Dwi Kurniawan aksi penculikan dan pengeroyokan terhadap korban. Akhirnya terjadi penculikan disertai penganiayaan pada 10 Juni 2020.

Oleh para tersangka, korban dihajar beramai-ramai di dalam mobil sewaan. Tidak hanya dengan tangan kosong, tapi juga menggunakan senjata tajam celurit dan bongkahan batu.  

Tak puas menghajar korban di dalam mobil, para tersangka kembali melakukannya di pinggir jalan tol Desa Randupitu. Setelah tak berdaya, korban tinggalkan di lokasi yang akhirnya ditemukan warga. 

 

 


 


(TOM)

Berita Terkait