Korupsi Rp 464 Juta, Guru Honorer Dijebloskan Penjara

Maretik, 31 tahun ditahan tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Mojokerto. (metrotv) Maretik, 31 tahun ditahan tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Mojokerto. (metrotv)

MOJOKERTO: Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menjebloskan seorang guru honorer ke tahanan setelah diduga melakukan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian Rp 464 juta.  

Maretik, 31 tahun ditahan tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Mojokerto lantaran terbukti tidak menyetorkan uang angsuran dari 15 kelompok peserta program simpan pinjam khusus perempuan (SKPKP)  dan Usaha Ekonomi produktif (UEP)  ke rekening kas PNPM MP Kecamatan Jatirejo.

"Selama dua periode menjabat bendahara PNPM MP Kecamatan Jatirejo tahun 2018 dan 2019, tersangka menggunakan dana angsuran untuk kepentingan pribadi, " ujar Kajari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono.

BACA: Memilukan! Mahasiswi Unibraw Tewas Tenggak Racun di Samping Makam Ayahnya

Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 464 juta. Kasus dugaan korupsi tersangka ini terbongkar setelah diselidiki tim Penyidik Pidsus Kejaksaan dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Juli 2021.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 2 dan 3  Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


(TOM)

Berita Terkait