LUMAJANG : Polres Lumajang mengamankan 11 ekor satwa dilindungan dari rumah warga di Dusun Krajan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Lumajang. Ke-11 satwa itu terdiri atas tujuh burung rangkong julang emas, tiga ekor musang binturong dan satu ekor burung tiong emas atau beo. Sementara pemilik satwa ini berhasil kabur.
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno menjelaskan pengamanan satwa dilindungi itu bermula dari aduan yang disampaikan oleh warga setempat terkait kepemilikan hewan yang masuk dalam kategori satwa dilindungi.
"Pagi tadi ke TKP, dan betul kita temukan (satwa dilindungi). Ini kami langsung berkoordinasi dengan pihak BKSDA Probolinggo," katanya, Kamis 18 November 2021.
Namun, ketika proses pengamanan satwa berlangsung, pihaknya tak mendapati pemilik hewan-hewan dilindungi tersebut. Pemiliknya diketahu berinisial TN. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran dan dijadikan daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, TN akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga : Imbas Konten Video Tawuran Viral, 7 Remaja Pasuruan Diamankan
"Barang siapa yang dengan sengaja memelihara, menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, akan dipenjara selama 5 tahun," katanya.
Eka mengatakan, pelaku telah memelihara satwa dilindungi tersebut sejak setahun lalu. Namun, dia tidak mengetahui asal satwa tersebut. "Dibeli dari kecil atau hasil perburuan belum tahu. Masih kami cari informasinya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Resor KSDA Probolinggo-Lumajang Sudartono menerangkan, bahwa satwa tersebut memang jumlahnya sedikit dan tergolong langka di Indonesia. "Satwa ini emang sering kita jumpai di Pulau Jawa. Namun, keberadaannya di Indonesia telah ditentukan oleh Undang-Undang sebagai satwa dilindungi," tuturnya.
Sudartono mengatakan, seluruh satwa yang diamankan akan dititipkan ke Taman Safari Indonesia untuk keperluan konservasi.
(ADI)