KY Ikut Periksa Hakim Itong, Pelanggaran Kode Etik!

Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat/medcom Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat/medcom

JAKARTA: Komisi Yudisial (KY) memastikan ikut memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, yang terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara. KY akan memproses dugaan pelanggaran etik profesi.

"Karena KY berpendapat ini juga ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim," kata Komisioner Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022.

Joko mengatakan hakim mestinya melaksanakan tugas menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat hakim. Unsur itu akan didalami, lantaran Itong diduga kongkalikong dengan pihak yang berperkara di pengadilan.

BACA: Protes Ditetapkan Tersangka Suap, Hakim Itong Sebut KPK Mendongeng

"Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa KY akan mengambil peran untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang diduga melanggar tindak pidana tentunya," ujar Joko.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono. Itong dan Hamdan sudah diberhentikan sementara.

KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti. Uang merupakan tanda jadi agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 


(TOM)

Berita Terkait