Malang: Ratusan ribu batang rokok ilegal yang akan dikirim dari Malang, Jawa Timur berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal II.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menjelaskan aksi itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi akan ada pengiriman rokok ilegal dalam jumlah banyak lewat perusahaan jasa ekspedisi.
“Kami menerima adanya laporan pengiriman rokok ilegal pada perusahaan jasa titipan, kemudian kami menindaklanjuti informasi tersebut,” ungkap Gunawan, dikutip dari Antara, Kamis, 28 September 2023.
Tim Bea Cukai bergegas melaksanakan patroli setelah mendapat informasi itu. Sejumlah perusahaan ekspedisi di wilayah Kota Malang menjadi sasaran Operasi Gempur Rokok Ilegal II pada Rabu, 27 September 2023.
Gunawan melanjutkan, lokasi pertama yang menjadi sasaran ialah Jalan Hamid Rusdi, Kecamatan Blimbing. Di sana pihaknya menemukan 2.770 bungkus rokok ilegal yang berisi sekitar 55.440 batang rokok.
Di lokasi pertama, tim Bea Cukai menyita 55.440 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa disertai pita cukai.
Selanjutnya, di lokasi kedua yang berada di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen. Tim Bea Cukai berhasil menyita paket rokok ilegal siap kirim.
“Di kantor jasa pengiriman tersebut ada 2.390 bungkus dengan total 47.800 batang rokok jenis SKM merek tanpa dilekati pita cukai,” ujar Gunawan.
Petugas Bea Cukai kemudian melanjutkan razia pada beberapa kantor jasa pengiriman barang lainnya. Sebanyak 1173.800 batang rokok ilegal atau setara 9.042 bungkus rokok ilegal jenis SKM ditemukan dari dua lokasi yang berbeda.
Dari hasil operasi, total 277.200 batang rokok ilegal yang disita oleh petugas. Negara mengalami kerugian hingga Rp185,4 juta dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp347,8 juta.
(SUR)