Kasus Tahananan Bunuh diri Polsek Tambaksari, Kompolnas : Anggota Harus Diperiksa

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti (Foto / Istimewa) Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Kasus bunuh diri tahanan Polsek Tambaksari mendapat perhatian dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Dia menyayangkan peristiwa yang menimpa Hari (41) itu. Sebelumnya, tersangka kasus pencurian yang ditemukan menggantung di grendel pintu ruang penyidik Polsek Tambaksari Jumat 2 September 2022. 

"Anggota Polsek Tambaksari yang terlibat harus diperiksa etik terkait hal kasus tersebut," katanya, Senin 5 September 2022.

Poengky mengatakan ada dugaan kelalaian yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut. Selain mendorong agar anggota yang terlibat diperiksa, ia mendorong agar pejabat Polsek Tambaksari untuk menerapkan SOP untuk memperketat pengawasan terhadap tersangka agar kejadian serupa tidak terjadi.

“Kompolnas mendorong penjagaan tahanan diperketat, jangan sampai ada tahanan yg bunuh diri atau melarikan diri. Kompolnas juga merekomendasikan ruang-ruan penyidikan dilengkapi dengan CCTV dan menghindari benda2 yg membahayakan yg kemungkinan dapat digunakan untuk bunuh diri atau melarikan diri,” tegasnya.

Baca juga : 7 Santri Ponpes Gontor Terduga Pelaku Penganiayaan Dikeluarkan


(ADI)

Berita Terkait