Clicks: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap membantu penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang ingin mendaftar. Kominfo sudah memiliki tim teknis tersendiri untuk perbantuan ini.
“Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan. Kontak kami apabila teman-teman PSE mengalami kesulitan. Kami ada asistensi. Kita bantu. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dikutip dari Antaranews.com, Rabu, 20 Juli 2022.
Kominfo telah memberikan batas waktu bagi PSE untuk mendaftar ke online single submission (OSS) hingga 20 Juli 2022. Apabila sampai tenggat waktu yang ditentukan PSE mengalami hambatan dalam mendaftar, kementerian memberikan kesempatan bagi mereka mengirimkan pendaftaran secara manual.
“Kita ingin membantu mereka sampai pada opsi yang terakhir. Kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Setelah itu, nanti kita tindak lanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS,” kata Semuel.
Baca Juga: Kominfo Bakal Blokir Whatsapp hingga Google, Ini Alasannya
Pemerintah berkomitmen terus memantau lalu lintas (traffic) setiap platform digital yang belum mendaftar sampai batas waktu terakhir yang telah ditentukan. “Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia,” kata Semuel.
Semuel mengungkapkan pendaftaran PSE privat ini bertujuan membangun kepercayaan kepada masyarakat. Jadi, jika setelah 20 Juli masih ada PSE privat yang belum mendaftar, maka Kominfo akan memberikan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pemutusan akses sementara. Sanksi ini akan diberikan mulai dari 21 Juli 2022.
Apabila PSE tersebut sudah mendaftar, maka platform tersebut tidak akan masuk mesin pemblokir secara otomatis.
(SUR)