Tubuh Bank Jatim Diselimuti Korupsi, 11 Kasus Ditangani Kejati

Kajati Jatim, Mia Amiati/medcom.id Kajati Jatim, Mia Amiati/medcom.id

SURABAYA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencatat ada 11 perkara korupsi berdasarkan hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Kejati Jatim pada semester I (Januari-Juli 2022). Dari 11 perkara korupsi itu, semuanya melibatkan Bank Jatim.

"Sejak januari hingga 20 Juli ini, 11 kasus itu semuanya terkait korupsi bank pembangunan daerah di Jatim, antara lain perkara korupsi, kredit macet," kata Kajati Jatim, Mia Amiati, saat pemaparan Anev Kejati Jatim semester I, di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Kamis, 21 Juli 2022.

Adapun 11 perkara itu, lanjut Mia, merupakan split dari tiga perkara korupsi besar yang semuanya melibatkan Bank Jatim. Antara lain, Bank Jatim Cabang Jember menyetujui pemberian kredit modal kerja dengan pola keppres senilai Rp2,5 miliar kepada CV Mutiara Indah pada 11 Mei 2015.

Kemudian Bank Jatim Cabang Jember menyetujui penambahan plafon kredit modal kerja keppres kepada CV Mutiara Indah. dari semula Rp2,5 miliar menjadi 4,7 miliar, pada 7 Agustus 2015.

BACA: Kejari Sidoarjo Cium Aroma Korupsi Pengadaan Seragam ASN, 6 Orang Diperiksa

Selain Jember, ada juga perkara korupsi yang melibatkan Bank Jatim cabang Batu, Malang, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp5,4 miliar lebih. Atas perkara ini, Kejati Jatim menahan empat tersangka, masing-masing berinisial F, (45), selaku kepala bank; FNS, (39), selaku penyelia analis kredit Bank Daerah Cabang Batu; JS, (35), selaku Direktur PT Adhitama Global Mandiri; serta WP, (52), selaku debitur.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Riono Budi Santoso mengatakan Kejati Jatim juga ada perkara korupsi yang melibatkan Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo. Ini terkait pemberian kredit pada karyawan PT. Astra Sedaya Finance, senilai Rp25 miliar.   

"Dari tiga kasus besar tersebut kemudian kami split, kami pecah sehingga terbagi dalam 11 perkara. Dua sudah memasuki tahap diserahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk disidangkan," kata Riono.

 

 


(TOM)

Berita Terkait