BOJONEGORO : Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Bojonegoro. Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 6 Bojonegoro itu merupakan bantuan tahun anggaran 2020-2021 senilai kurang lebih Rp1,4 miliar.
“Untuk sementara karena masih dalam proses penyidikan sehingga kami belum bisa menyampaikan nilai kerugian keuangan negara,” ujarnya, Selasa 9 Agustus 2022.
Sementara untuk temuan awal dalam proses penyelidikan yang didapatkan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro diduga jumlah uang yang dikorupsi sebesar Rp380 juta. Jumlah kerugian negara ini nantinya akan disampaikan oleh Tim Audit setelah dilakukan penghitungan.
“Temuan yang didapatkan di hasil penyelidikan untuk kerugian negara kurang lebih Rp380 juta. Itu dari pengelolaan tahun anggaran 2020-2021 dari total anggaran Rp1,4 miliar,” pungkasnya.
Baca juga : Jalani Asimiliasi Hukuman Usai Bunuh Dukun, Pria Ngawi Bacok Istri
(ADI)