TULUNGAGUNG : Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar memulangkan paksa warga negara asing (WNA) asal Taiwan, Kamis 25 Maret 2021. Perempuan bernama Chang Ti Na yang tinggal di Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung itu dideportasi ke negaranya karena menyalahi izin tinggal.
"WNA tersebut tinggal di Tulungagung sejak November 2019 lalu. Padahal, dia hanya memiliki visa kunjungan. Dia Masuk sebelum pandemi," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Raden Vidiandra Adikoesoema.
Pengungkapan adanya WNA yang menyalahi ketentuan berawal dari adanya laporan dan petugas Imigrasi Blitar langsung menindaklanjuti. Saat pemeriksaan juga diketahui WNA bersangkutan menikah dengan warga setempat.
Namun pernikahan tersebut tidak dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang berlaku. Sementara izin kunjungan yang bersangkutan juga sudah melebihi batas waktu 60 hari.
"Pernikahan dengan suami WNI tidak dilengkapi izin tinggal atau penyatuan keluarga," katanya.
Menurut Vidiandra proses pemeriksaan berlangsung tujuh hari. Begitu dipastikan terjadi pelanggaran aturan keimigrasian, petugas langsung mengambil tindakan deportasi. Chang Ti Na dipulangkan ke Negara Taiwan. Proses deportasi berlangsung pada 23 Maret.
Dari Bandara Juanda Sidoarjo yang bersangkutan dibawa dengan penerbangan Citilink QG713, menuju bandara Soekarno Hatta Jakarta. Setelah pemeriksaan administrasi selesai, dari Bandara Soekarno Hatta bersangkutan langsung diterbangkan ke negaranya.
"Diberangkatkan menggunakan pesawat China Airlines CI762," ujar Vidiandra.
Sementara dengan adanya temuan kasus ini, petugas Imigrasi Blitar lebih meningkatkan pengawasan orang asing di wilayah mereka.
(ADI)