JOMBANG : Petugas Satpol PP Jombang menyegel sebuah tower di Desa Genukwatu, Ngoro, Jombang, Kamis 11 Maret 2021. Tower itu diduga diduga tidak berizin dan menyalahi perda. Saat penyegelan, petugas sempat memaksa seorang teknisi yang berada di atas tower untuk segera turun dan menghentikan aktifitas pengerjaan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Jombang Didit Budi Santoso penyegelan tersebut dilakukan setelah masyarakat malapor atas kegiatan pendirian tower.
"Selain tak berdiskusi dengan warga sekitar, dari laporan Dinas perizinan, bangunan tower seluler tersebut juga belum mengantongi ijin mendirikan bangunan atau IMB," ungkapnya.
Menurutnya, segel itu akan dibuka jika pengelola atau pemilik tower tersebut sudah mengurus izin IMB. Nantinya, di dalam izin tersebut juga ada poin terkait izin dari masyarakat.
"Tentunya yang paling berdampak kan warga sekitar terhadap pendirian tower itu. Sehingga itu juga harus diperhatikan, jangan main bangun-bangun saja," katanya.
(ADI)