SUMENEP : Polres Sumenep membekuk dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sumenep. Dua tersangka itu masing-masing berinisial MJ dan AB, keduanya warga Desa Keles, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.
“Kedua tersangka ini merupakan spesialis pelaku pencurian sepeda motor di kos-kosan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu 19 Maret 2023.
Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka ini mengaku telah melakukan aksinya di 8 tempat kejadian perkara (TKP). “Salah satunya di rumah kos-kosan di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan,” terang Widiarti.
Di hadapan penyidik, MJ mengaku jika sepeda motor hasil curian tersebut dijual ke AD sebanyak 8 unit. Transaksi jual beli sepeda motor hasil curian tersebut dilakukan dengan sistem COD atau ketemuan di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
baca juga : Waspada, Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik lewat Pesan WA
“Saat ini AD masih dalam pengejaran kami. Menurut MJ, AD merupakan warga Sampang,” ungkap Widiarti.
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 1 sepeda motor Honda Beat nopol M. 4071 XC, kemudian 1 sepeda motor Honda Scoopy nopol M 6563 X, dan 1 kunci T yang terbuat dari besi dengan 3 mata kunci. “Tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor menggunakan kunci T,” terang Widiarti.
Saat ini dua tersangka yakno MJ dan AB diamankan di Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana,” ujarnya
(ADI)