JAKARTA : Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menganggap pemutusan hubungan diplomatik dengan Perancis tidak perlu dilakukan. Sebab, tidak ada masalah bilateral yang terjadi antara kedua negara.
“Ini masalah Macron dengan dunia Islam. Masa kalau negara-negara lain tidak melakukan pemutusan (hubungan diplomatik), kita melakukan pemutusan,” kata Hikmahanto dalam diskusi virtual Newsmaker Medcom.id yang bertajuk “Jokowi Harus Telepon Macron Agar Minta Maaf” pada Sabtu, 7 November 2020.
Menurutnya, pemutusan diplomatik bukanlah obat yang tepat untuk membuat Macron meminta maaf. Ia menjelaskan, bisa saja sebenarnya duta besar Indonesia untuk Perancis dipulangkan ke Indonesia atau menjadikan duta besar Perancis di Indonesia sebagai persona non grata (orang yang tidak diinginkan) di Indonesia. Namun sekali lagi ia menyatakan bahwa hal tersebut tidak akan menjadi efektif.
Di samping itu, Hikmahanto menyebutkan bahwa kasus ini tidak bisa dibawa ke pengadilan internasional. Sebab, tidak ada pengadilan internasional yang dapat menaungi kasus seperti ini. Ia mencontohkan, kalau International Court of Justice (ICJ) memiliki kewenangan untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa antarnegara-negara. Kemudian, kalau International Criminal Court (ICC) untuk mengadili kejahatan internasional, seperti genosida dan kejahatan perang. Sedangkan untuk kasus Macron tidak ada yang berhubungan dengan keduanya.
“Jadi menurut saya nggak bisa dibawa ke pengadilan internasional.” Sebutnya.
Berbagai gelombang protes datang dari umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Hal ini dapat terjadi usai Presiden Perancis Emmanuel Macron memberikan pernyataan yang kontroversial. Macron tidak menahan majalah Charlie Hebdo untuk menerbitkan kembali karikatur yang menggambarkan Nabi Muhammad SAW dengan dalih kebebasan berekspresi.
Sejumlah organisasi masyarakat Islam dan ulama di dalam negeri pun menuntut Macron meminta maaf kepada umat Islam. Bahkan ada yang menyebutkan apabila Macron tidak segera menarik ucapannya, maka pemerintah Indonesia diminta untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan Perancis.
(ADI)