Heboh Harga Pulsa Bakal Naik Setelah Dikenakan Pajak, Ini Faktanya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Istimewa) Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Istimewa)

JAKARTA : Rencana pemungutan pajak pulsa, token listrik dan voucher oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati membuat heboh masyarakat. Kebanyakan mereka khawatir jika penerapan pajak itu akan membuat barang tersebut naik. Namun hal itu dibantah pemerintah.  

Melalui akun resmi media sosialnya, Sri Mulyani memastikan, aturan baru yang akan dijalankan tidak akan berpengaruh ke harga pulsa dan token listrik.

"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer," tulisnya.

Menkeu menjelaskan, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Dengan begitu, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer. Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer dan untuk memberikan kepastian hukum.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer. Pajak yang Anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan, kalau jengkel sama korupsi-mari kita basmi bersama!” katanya.

Adapun penyederhanaan pengenaan adalah sebagai berikut:

1. Pemungutan PPN -Pulsa/kartu perdana

Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut ppn lagi.

-Token Listrik Kunjungi GIIAS 2019, Sri Mulyani: Kalau Sudah Pensiun Ingin Beli Mobil Listrik PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

-Voucer PPN tidak dikenakan atas nilai voucer, karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.

 


(ADI)