"Penyegelan ini menindaklanjuti hasil hearing dengan Komisi C DPRD Tulungagung yang memerintahkan penutupan toko- toko tersebut karena di nilai menyalahi peraturan," kata Kabid Penangakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra.
Ia mangatakan penutupan didasarkan pada peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
"Dalam perda dijelaskan, jika jarak minimal antara pusat perbelanjaan dengan pasar tradisional 1 kilometer," terangnya.
Kasi Monitoring dan Evaluasi Perijinan DPMPTSP Tulungagung, Windoko mengatakan waktu penutupan yang dilakukan saat ini dianggap tepat karena belasan minimarket tersebut hampir habis perizinannya.
Sementara itu, salah seorang kepala toko minimarket, Arik Jatmiko mengatakan pihaknya telah menghentikan aktivitas jual beli sejak tanggal 11 Januari 2021.
"Kami saat ini hanya melakukan inventaris stok barang," katanya.
Penutupan belasan minimarket ini bersifat permanen dan pengusaha disarankan untuk merelokasi tempat usahanya ke tempat lain yang tidak terlalu dekat dengan pasar tradisional.
(ADI)