Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menunjukkan barang bukti STNK dan BPKB palsu yang dibuat oleh kedua tersangka (Foto / Metro TV) Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menunjukkan barang bukti STNK dan BPKB palsu yang dibuat oleh kedua tersangka (Foto / Metro TV)
PASURUAN : Tim gabungan Polres Pasuruan menggerebek dua tersangka sindikat pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor roda empat berupa STNK dan BPKB. Sejak dua tahun beroperasi, dua tersangka ini sudah mencetak puluhan STNK dan BPKB palsu berdasarkan pesanan pemilik kendaraan bermotor roda empat.

Kedua tersagka yakni AGS (62) warga kecamatan pandaan dan RSN (56) warga Kecamatan Sukorejo. Dua orang tersangka ini ditangkap petugas saat pengerebekan di rumah AGS di Desa Sumber Rejo, Kecamatan pandaan.

"Dari penggerebekan ini, kami mengamankan barang bukti berupa alat cetak, kertas, serta 38 BPKB dan STNK palsu yang telah dicetak oleh tersangka. Kami amankan juga enam unit kendaraan bermotor roda empat," kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Saat diinterogasi, tersangka AGS mengaku dirinya mencetak STNK dan BPKB palsu berdasarkan pesanan dari sejumlah temannya. Satu STNK atau BPKB palsu dihargai Rp200 ribu.

"Kami masih mengembangkan kasus ini. Sebab, STNK dan BPKB palsu yang telah dibuat oleh tersangka sudah banyak yang beredar," terangnya.

Akibat perbuatan melanggar hukum, dua tersangka dijerat undang-udang narkotika serta pemalsuan surat kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman  penjara selama 10 tahun penjara.

 


(ADI)