Bawa Miras dan Molotov, 169 Pendemo Omnibus Law di Grahadi Ditangkap

Ratusan pendemo diamankan setelah kedapatan membawa benda-benda berbahaya. (metrotv) Ratusan pendemo diamankan setelah kedapatan membawa benda-benda berbahaya. (metrotv)

SURABAYA: Sebanyak 169 orang yang diduga akan membuat onar diamankan polisi dalam demo lanjutan penolakan Omnibus Law Undang- undang (UU) Cipta Kerja di depan Gedung Grahadi,  Surabaya,  Selasa  20 Oktober 2020.  

Sejumlah benda berbahaya juga ikut diamankan. Di antaranya bom molotov, botol minuman keras, serta benda berbahaya lainnya. Seluruh benda tersebut kini diamankan petugas dan dibawa ke Polrestabes Surabaya.

"Kami amankan mereka membawa bom molotov. Kemudian cat untuk vandalisme, dan miras,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa 20 Oktober 2020.

Saat ini, lanjut Trunoyudo,  identitas para pendemo yang diamankan belum diungkap lantaran masih dalam pendataan di Polrestabes Surabaya.

Sementara untuk pengamanan pada aksi massa  ini, polisi menurunkan 4.147 personel gabungan. Mereka terdiri atas unsur kepolisian, TNI, pemadam kebakaran, Satpol PP, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.

Seluruh personel itu disebar di 13 titik, seperti pemerintahan, jalur keluar masuk Kota Surabaya dan juga di sentra ekonomi.

Meski ratusan orang diamankan, aksi unjuk rasa ini berjalan tertib tanpa kerusuhan seperti unjuk rasa sebelumnya. Personel polisi juga terlihat melakukan aksi simpati, mulai membagikan air mineral hingga sosialiasi demonstrasi tertib.

 


(TOM)

Berita Terkait