Komplotan Ganjal Kartu ATM Diringkus, Diotaki Mahasiswa

 Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menunjukkan barang bukti. (metrotv) Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menunjukkan barang bukti. (metrotv)

BANYUWANGI: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi meringkus komplotan pencurian bermodus ganjal mesin ATM. Kejahatan ini diotaki seorang mahasiswa berinisal FJS (28) asal Sumatera Selatan.

Selain itu polisi juga menangkap CAN (32), warga Ogan Komering Ulu Selatan, Sumsel. Serta satu lagi AS (48), warga Bogor, Jawa Barat. Komplotan ini beraksi di berbagai kota di Indonesia.

"Modus pelaku membuat mesin ATM tak bisa dimasukkan oleh kartu korban dan seolah-olah tertelan dengan mengganjalnya," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu , Selasa 14 Desember 2021.

Pelaku FJS menjadi otak dari aksi ini dengan cara membagi tugas di lapangan. Memasang sticker nomor data call center palsu, memasang plat mika di slot kartu ATM dan mengambil kartu ATM korban setelah tertelan.

BACA: Kemplang Pajak Rp 2 Miliar, Dua Direktur Dijebloskan Tahanan

“AS dan CA berperan ketika kartu ATM korban saat menarik uang tertelan, kemudian berpura-pura menawarkan bantuan, selanjutnya mengarahkan untuk menghubungi call center palsu yang mereka pasang,” jelas Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu.

Selain ketiga orang pelaku tersebut di atas, Satreskrim telah menerbitkan DPO atas inisial YA, dan DPO RD keduanya berperan kerjasama dengan call center palsu dalam meminta data korban berupa nama lengkap ibu, email, tempat tanggal lahir, nomor handphone dan nomor Pin rekening.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menjadi korban kejahatan modus ganjal ATM di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

Kedua peristiwa tersebut terjadi di tanggal yang sama pada Selasa, 30 November 2021, namun dengan waktu yang berbeda.
TKP pertama di gerai mesin ATM Bank BRI bertempat di ATM BRI depan Kodim Banyuwangi yang merugikan korbannya senilai Rp10 juta. Sedangkan TKP yang kedua di gerai mesin ATM Bank BNI depan swalayan Roxy Banyuwangi yang juga merugikan korbannya sebesar Rp5,9 juta.

Mendapatkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi. Setelah mengantongi identitas pelaku, Tim Resmob Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan serangkaian penyelidikan hingga di wilayah Kota Malang.

Akhirnya, pada Minggu 12 Desember 2021 ketiga pelaku diamankan saat berada dalam sebuah rumah di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

 

 


(TOM)

Berita Terkait