PALEMBANG: Diduga menyetebuhi istri narapidana (napi), oknum polisi di Polres Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel) berinisial Bripka IS, 39 tahun, dilaporkan ke Propam Polda Sumsel.
Narapidana berinisial FP, 59, yang mendekam di Lapas Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir melaporkan Bripka IS dilaporkan atas tuduhan menyetubuhi istrinya berinisial IN, 20 tahun. Modusnya, mengancam akan memindahkan suaminya ke Nusa Kambangan, Cilacap.
"Kami sudah melaporkan Bripka IS ke Propam Polda Sumsel Dengan tuduhan melakukan perzinahan dan pelecehan seksual pada istri klien kami," kata Kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny, Minggu, 12 Desember 2021.
Feodor mengatakan kasus ini berdasarkan pengakuan IN, ia terpaksa menuruti keinginan Bripka IS lantaran diancam akan memindahkan suaminya ke lapas Nusa Kambangan.
BACA: Miris! Gadis Sidoarjo Diperkosa Pelajar SMP, Kepala Dipukul Genteng
Kemudian Bripka IS mengajak IN bersama temannya untuk jalan-jalan ke Kota Palembang. Saat itu karena hari sudah malam, Bripka IS berinisiatif untuk memesan kamar hotel.
"Bripka IS memesan dua kamar hotel. Satu untuk teman IN dan satunya untuk dia bersama korban. Katanya kalau IN tidak mau melayani Bripka IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan," jelasnya.
Lalu FP yang mendapatkan informasi kalau istrinya sudah disetubuhi oleh seorang oknum polisi kemudian mengutus kuasa hukum untuk membuat laporan. Selanjutnya FP melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumsel dan tercatat dengan nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN.
"Kami berharap terlapor dalam hal ini Bripka IS dapat segera diperiksa oleh Propam Polda Sumsel," ungkapnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, mengaku belum mengetahui laporan tersebut. "Nanti akan kita cek laporannya," ungkap Supriadi.
(TOM)