JEMBER : Pria Jember berinisial BWM masuk penjara. Anehnya, dia dikenakan pasal penculikan terhadap balita berusia 7 bulan yang tak lain adalah anak kandungnya. Anak tersebut hasil pernikahan siri BMW dengan ibu balita tersebut.
Aksi penculikan ini bermula saat balita ditinggal ibunya bekerja dan dititipkan kepada seorang teman di tempat kos. Setelah itu pelaku datang mengambil paksa balita itu dan dibawa pulang. Aksi penculikan ini dilakukan pelaku karena kecewa dengan ibu korban yang tak lagi mempedulikannya.
Tak hanya itu, pelaku juga marah karena hendak dicerai istri sirinya hanya gegara urusan ekonomi. "Pelaku menculik korban yang juga anak kandungnya untuk dirawat sendiri. Korban diambil pelaku saat ditinggal ibunya bekerja," kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Minggu 19 September 2021.
Baca Juga : Usai Potong Rambut, Pemuda di Jember Rampok Pemilik Salon
Komang mengatakan, aksi penculikan ini terbongkar setelah teman ibu korban bercerita bahwa anknya diambil ayahnya. Khawatir terjadi sesuatu, ibu korban akhirnya melapor ke polisi. "Dari laporan itu, pelaku kami tangkap di rumahnya bersama seorang balita. Selanjutnya, balita kami serahkan kepada ibunya," ujarnya.
Saat ini balita bersama ibu kandungnya, Dercy Try Haryanti, warga Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi masih berada di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 83 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama tiga tahun.
(ADI)